Sebuah status Facebook viral, dibagikan lebih dari 60 ribu pengguna Facebook lainnya. Apa pasal? Ia mengunggah foto dua amplop berisi uang, yang satu bertuliskan uang shopping, satu lagi bertuliskan uang belanja. Lantas ia menuliskan bahwa uang nafkah berbeda dengan uang belanja. Benarkah demikian? Kita awali dari pengertian nafkah, apa saja yang termasuk nafkah, dan benarkah nafkah adalah uang shopping alias uang jajan yang berbeda dengan uang belanja. Pengertian Nafkah Nafkah berasal dari bahasa Arab an-nafaqaat النفقات yang merupakan bentuk jamak dari an-nafaqah النفقة. An-nafaqah terambil dari kata al-infaq الإنفاق, asalnya adalah anfaqa-yunfiqu انفق – ينفق yang artinya mengeluarkan, menghabiskan. Dengan demikian, secara bahasa etimologi, nafkah adalah sesuatu yang diinfakkan atau dikeluarkan oleh seseorang untuk keperluan keluarganya. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu menjelaskan, pengertian nafkah secara istilah terminologi menurut syara’ adalah kecukupan yang diberikan seseorang dalam hal makanan, pakaian, dan tempat tinggal untuk keluarganya. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, nafkah adalah memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan istri. Sedangkan dalam Fiqih Manhaji dijelaskan, nafkah adalah semua yang dibutuhkan manusia berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Dari pengertian ini, nyatalah bahwa uang belanja jika maksudnya adalah belanja untuk keperluan makanan istri termasuk nafkah. Jika belanjanya untuk kebutuhan konsumsi seluruh anggota keluarga dan suami sudan memberikan yang cukup, itu juga termasuk nafkah. Demikian pula, ketika suami memberikan uang untuk istri membeli pakaian, itu juga termasuk nafkah. Dalam fiqih, istilahnya adalah nafkah bukan uang shopping. Baca juga Doa Iftitah Pendek Apa Saja yang Termasuk Nafkah? Para ulama sepakat, nafkah bukan hanya makanan. Nafkah yang wajib minimal meliputi kebutuhan pokok. Minimalnya adalah makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Bahkan, mayoritas ulama menambahkan beberapa hal lain sebagai nafkah minimal. 1. Makanan Mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan. Juga tradisi yang berlaku di masyarakat setempat. Dalam masyarakat kita, makanan artinya makan tiga kali sehari. Jika bisa, empat sehat lima sempurna. 2. Pakaian Jika suami miskin, menurut ulama Syafi’iyah, minimal memberikan dua pakaian. Setiap kali rusak, pakaian itu harus diganti. Dan pakaian di sini harus menutup aurat secara sempurna. Di masa sekarang, mayoritas masyarakat kita memiliki banyak pakaian. Bahkan pakaian tertentu hanya cocok untuk momen tertentu. Misalnya pakaian resmi, baju rumahan, pakaian ke walimah, seragam pengajian, dan lain-lain. Di satu sisi menyesuaikan dengan kebutuhan, di sisi lain juga tidak boros. Masalah merk, menyesuaikan dengan kemampuan suami, jangan berlebih-lebihan. 3. Tempat tinggal Suami wajib memberikan tempat tinggal untuk istri yang tidak bercampur dengan keluarga lain. Namun jika istri rela untuk tinggal di rumah mertua, hal itu tidak mengapa. Idealnya tempat tinggal ini adalah rumah miliki sendiri, meskipun kecil. Namun, jika suami belum mampu membeli rumah, tempat tinggal bisa diperoleh dengan sewa atau kontrak. Termasuk dalam kewajiban tempat tinggal ini adalah perabot rumah tangga dan alat kebersihan yang dibutuhkan istri. 4. Obat-obatan kesehatan Sebagian ulama menyebut obat-obatan bukan kewajiban suami. Namun, pendapat ini tertolak. Bahkan banyak ulama menjelaskan, obat-obatan kesehatan lebih penting daripada makanan karena jika seseorang sakit, ia tidak bisa menikmati makanan. Dan betapa buruknya seorang suami yang hanya menyukai dan menafkahi istrinya di kala sehat, tetapi tidak bertanggungjawab saat istrinya sakit. 5. Make up Memang para ulama dahulu tidak menyebut make up, karena istilah tersebut belum ada di waktu itu. Namun kita bisa menggunakan istilah ini untuk mengelompokkan alat-alat berhias yang disebutkan para ulama. Ulama Malikiyah berkata, “Suami juga wajib menyediakan alat-alat berhias yang penting untuk istri seperti celak, minyak, dan sejenisnya.” Para ulama Syafi’iyah menambahkan sisir. Sedangkan ulama Hanabilah menambahkan sabun. Jadi, make up yang diperbolehkan bagi seorang muslimah merupakan salah satu bentuk nafkah yang harus suami sediakan untuk istrinya. Ada pun jenis dan merk-nya, tentu menyesuaikan dengan kemampuan suami. 6. Pembantu Para ulama sepakat bahwa seorang istri wajib mendapatkan pembantu jika suami kaya dan istri terbiasa dilayani sewaktu masih tinggal bersama orang tuanya. Atau istri memiliki harkat yang tinggi atau sedang sakit. Bahkan menurut pendapat ulama Malikiyah, suami yang kaya wajib menyediakan dua pembantu untuk istrinya. Satu pembantu di dalam rumah dan satu pembantu untuk urusan keluar rumah. Namun, menurut mayoritas ulama tidak wajib menyediakan pembantu lebih dari satu. Nah, dari enam poin ini saja, sudahkah kita sebagai para suami memenuhinya? Ini yang wajib. Ada pun jika mau menambahkan uang shopping khusus untuk jalan-jalan atau jajannya istri, tentu itu lebih baik. Baca juga Isi Kandungan Surat Al Kafirun Bagaimana Ketentuan Besar Nafkah? Lantas dari enam poin itu -terutama makanan, pakaian, dan tempat tinggal- berapa besarnya? Bagaimana menentukan jumlahnya? Al-Qur’an dan Hadits tidak merinci besarannya. Keduanya menggunakan istilah ma’ruf. Bahwa nafkah itu harus cukup, layak, dan pantas. Kedua, disesuaikan dengan kemampuan, sebagaimana dalam Surat Ath Talaq ayat 6 dan 7. Ketentuan umum seperti ini sebenarnya memberikan kemudahan dan kebaikan untuk seluruh keluarga muslim. Di satu sisi ia tidak memberatkan suami, di sisi yang lain tidak menzalimi istri. Lalu bagaimana menentukan kadar ma’ruf nafkah suami kepada istri, berapa besaran minimalnya? Di sinilah para ulama berijtihad. 1. Sesuai Kebutuhan Istri Pendapat pertama, besaran nafkah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan istri. Berdasarkan hadits Hindun binti Utbah yang Rasulullah persilakan mengambil harta suaminya yang bakhil, sebagian ulama menentukan besarnya nafkah untuk istri diukur menurut kebutuhan istri dengan ukuran yang makruf. “Hadits ini menunjukkan bahwa jumlah nafkah diukur menurut kebutuhan istri dengan ukuran yang makruf, yaitu ukuran yang standar bagi setiap orang di samping memperhatikan kebiasaan yang berlaku pada keluarga istri,” terang Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah. “Karenanya, jumlah nafkah berbeda menurut zaman, tempat, dan keadaan individunya.” Baca juga Asmaul Husna 2. Sesuai Kemampuan Suami Pendapat kedua, besaran nafkah disesuaikan dengan kemampuan suami, bukan keadaan istri. Kalangan Hanafiyah menetapkan jumlah nafkah istri sesuai dengan kemampuan suami tanpa melihat keadaan istrinya. Mereka berdalil dengan Surat Ath Thalaq ayat 6 dan 7. Madzhab Syafi’i sejalan dengan Madzhab Hanafi ini. Bahwa menentukan jumlah nafkah bukan berdasarkan kebutuhan tetapi diukur berdasarkan hukum syara’ dengan mempertimbangkan kemampuan suami. Maka dalam madzhab ini, suami yang kaya wajib memberikan nafkah dua mud per hari. Sedangkan suami yang miskin, wajib memberikan nafkah satu mud per hari. Antara keduanya, bisa 1,5 mud per hari. Angka-angka ini adalah kewajiban nafkah makanan dalam kondisi genting. Yang jika suami bakhil, qadhi hakim bisa memaksanya untuk mengeluarkan nafkah minimal tersebut. Tentu hubungan keluarga suami istri tidak dibangun hanya dengan angka-angka minimal, tetapi harus harmonis dan saling melengkapi. Jika suami mampu, tidaklah pantas ia memberikan nafkah minimal, sebab kaidahnya adalah suami istri makan makanan yang sama dan berpakaian dengan pakaian yang setara. عَنْ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِىِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ Dari Muawiyah al-Qusyairi, ia berkata, aku bertanya, “Ya Rasulullah, apa hak istri kami?” Beliau bersabda, “Engkau memberinya makan apa yang engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul mukanya, janganlah engkau menjelekannya, dan janganlah engkau meninggalkannya melainkan masih dalam satu rumah.” HR. Abu Dawud; hasan Demikian penjelasan pengertian nafkah, apa saja yang termasuk nafkah, dan bagaimana ketentuan besarnya nafkah untuk istri. Penjelasan lengkap dengan dalilnya, jenis-jenis nafkah, dan sebagainya, silakan baca artikel Nafkah. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/WebMuslimah]
ANTARA UANG BELANJA DAN UANG NAFKAH- Awalnya saya sulit untuk membedakan makna kata membelanjai istri dan menafkahi istri, karena bagi saya kedua kata itu sama maknanya, hanya beda pilihan kata dan
Berapa sih uang nafkah dan uang belanja yang wajib diberikan seorang suami kepada istri? Ternyata keduanya memiliki makna yang berbeda, dan porsi yang juga berbeda. Namun, sebelum membahasnya lebih jauh, kamu perlu mengetahui dulu perbedaan nafkah dan uang belanja. Sebab, uang nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti bayar listrik, makan dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sementara itu, uang nafkah istri adalah yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan. Kalau masih bingung cara mengaturnya, kamu bisa tanyakan langsung kepada ahlinya di Tanya Lifepal! Untuk mengetahui perbedaan nafkah dan uang belanja, mari kita simak pembahasan berikut. Baik istri maupun suami memiliki perannya masing-masing. Meski nggak saklek, sudah menjadi kesepakatan umum bahwa tugas seorang suami adalah menafkahi keluarga agar tercukupi kebutuhannya, sedang sang istri bertugas mengatur dan mengelola keuangan rumah tangga. Karena itu, sudah menjadi kewajiban seorang suami memberikan nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang jajan. Definisi uang nafkah dan uang belanja ini berbeda. Uang belanja dialokasikan untuk memenuhi semua kebutuhan sehari-hari keluarga selama sebulan. Sementara itu, uang nafkah diperuntukan khusus untuk kebutuhan istri selama sebulan atau uang jajan istri. Di sinilah letak perbedaan nafkah dan uang belanja yaitu pada penggunaan uang tersebut, meski sama-sama diserahkan kepada istri. Berikut ulasan lengkap perbedaan nafkah dan uang belanja agar rumah tangga kamu makin harmonis! Uang nafkah Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, nafkah berarti juga uang belanja untuk hidup, diberikan oleh suami kepada istri untuk berbelanja, entah untuk kebutuhan rumah tangga atau hal lainnya. Seperti disinggung di atas, uang nafkah istri berbeda dengan uang belanja. Uang nafkah adalah uang jajan yang diberikan suami kepada istri. Meski istri ikut bekerja dan dapat penghasilan yang turut membantu keuangan keluarga, tetap tidak menggugurkan kewajiban suami memberi uang nafkah. Lantas, bagaimana jika penghasilan suami lebih rendah dari penghasilan istri? Bila kondisi itu yang terjadi, maka suami harus menyerahkan semua penghasilannya kepada istri, agar dia yang mengatur segala pengeluaran. Dari pengertian tersebut sudah sangat jelas kalau uang nafkah menjadi kewajiban suami untuk membahagiakan istri. Perkara uangnya mau diapakan oleh istri adalah kewenangannya. Mau dipakai untuk mempercantik diri ke salon, tambah koleksi blus di lemari, beli parfum baru, atau membelikan steak enak, beli kemeja baru buat suami atau anak-anak. Uang nafkah bebas dimanfaatkan oleh istri untuk keperluan apa pun. Tapi lebih bermanfaat jika untuk membeli asuransi kesehatan keluarga supaya semua anggota keluarga tidak perlu khawatir lagi soal biaya kalau harus berobat ke rumah sakit. Penjelasan di atas mengungkapkan pengertian dan perbedaan nafkah dengan uang belanja. Berikut pengertian uang belanja bulanan yang akan menjelaskan secara rinci perbedaan nafkah dan uang belanja. Uang belanja bulanan Perbedaan nafkah dan uang belanja selanjutnya bisa kamu lihat dari pengertian uang belanja bulanan. Uang ini biasanya adalah uang dalam jumlah tertentu yang diberikan suami pada sang istri, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari hari. Seperti belanja bahan makanan, bayar air dan listrik, serta uang jajan anak sekolah. Memberi uang belanja bulanan pada istri dianggap perlu karena dalam UU Perkawinan suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah lahir batin pada istri. Salah satunya dengan uang belanja bulanan itu. Lantas, berapa sih nominal ideal uang belanja bulanan istri? Ternyata hal ini masih sangat membingungkan. Sebab, sampai saat ini belum ada UU yang mengatur berapa batas minimal jatah belanja bulanan yang wajib diberikan suami pada istrinya. Bagaimana? Sudah paham perbedaan nafkah dan uang belanja kan? Cara menghitung uang belanja bulanan istri Memang belum ada UU yang pasti mengenai nominal uang bulanan untuk seorang istri. Karena itu, untuk nominalnya kembali lagi ke setiap pasangan yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap keluarga. Meski begitu berdasarkan rumus 502525, kamu bisa menjadikannya patokan menentukan jatah ideal uang belanja bulanan istri. 50% untuk uang belanja, 25% untuk nafkah istri, 25% buat pegangan suami. Misalnya, gaji suami per bulan Rp20 juta. Maka jatah belanja bulanan istri sebesar Rp10 juta, jatah nafkah istri Rp5 juta, dan uang pegangan suami Rp5 juta per bulan. Namun, rumus di atas tidak selalu menjadi patokan jatah ideal uang belanja istri. Karena, semuanya tergantung kamu dan pasangan. Keluarga yang memiliki anak tentu saja berbeda dengan yang belum punya anak. Apalagi jika pasangan memiliki pekerjaan tetap atau masih serabutan, jelas berbeda pembagiannya. Hal terpenting yang perlu dilakukan adalah, membahasnya secara terbuka dengan pasangan. Saling terbuka dan memiliki tujuan keuangan bersama tentu akan membuat kamu dan pasangan tambah dekat. Tips kelola keuangan bareng pasangan Setelah berumah tangga, keuangan keluarga harus diatur sedemikian rupa dengan segala aturannya supaya kebutuhan keluarga terpenuhi. Aturan tentang masalah keuangan di dalam rumah tangga, salah satunya uang nafkah dan uang belanja istri, harus jelas sejak awal dengan matang dan terbuka. Ini dilakukan agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari. Karena itu, kamu harus mengelola keuangan bersama pasangan untuk dapat mengetahui apa tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Pengelolaan keuangan keluarga yang baik tentu akan membuat kehidupan keluarga menjadi semakin baik. Untuk urusan pengelolaan keuangan keluarga, baik suami maupun istri punya hak yang sama. Agar tidak menimbulkan keributan, tugas rumah tangga harus dibagi dengan adil komunikasi yang baik. Dengan begitu, tidak akan ada masalah ke depannya. Nah, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mencatat pemasukan dan mengeluarkan setiap bulan. Dengan pendapatan per bulan sekian, kamu dapat membuat biaya belanja untuk kebutuhan rumah, biaya makan dan transportasi, kebutuhan pembelian sehari-hari, pengeluaran atau investasi, dan biaya hangout. Dengan melakukan langkah ini, kamu bisa mengetahui tujuan jangka pendek seperti dana darurat, dana liburan maupun tujuan jangka panjang seperti dana pendidikan anak dan dana pensiun. 1. Kebiasaan dan pandangan terhadap uang Yang namanya orang tentu memiliki kebiasaan berbeda-beda. Ada yang boros, ada yang pintar mengatur keuangan. Agar bisa mengendalikan sirkulasi keuangan, kamu harus mendiskusikan jika terdapat perbedaan yang dapat memicu pertengkaran sehingga tercapai suatu kesepahaman, tanpa saling menghakimi. 2. Membagi peran masing-masing Dalam sebuah keluarga, yang paling penting adalah kerja sama yang kompak antara suami dan istri. Pembagian tugas mengelola keuangan ini sangat penting dilakukan supaya kehidupan keluarga bisa berjalan dengan baik. Siapa yang mengelola investasi, siapa yang melakukan pembayaran tagihan atau cicilan, berapa besar porsi yang dibayar oleh masing-masing jika keduanya bekerja. 3. Bikin anggaran keuangan bersama Kebutuhan harus selalu menjadi prioritas utama di atas keinginan. Kamu harus benar-benar teliti membedakan apa yang menjadi kebutuhan yang harus dikeluarkan dengan apa yang hanya menjadi keinginan saja. Jadi, sepakati nilai pembelian suatu barang yang perlu didiskusikan dulu dengan pasangan, termasuk juga jika hendak memberikan bantuan atau pinjaman kepada keluarga atau teman. 4. Bahas kondisi keuangan bareng pasangan secara berkala Pengaturan keuangan kerap menjadi masalah karena gengsi, pola pikir yang salah, hingga adat boros. Untuk itu, kamu harus mengeceknya berkala demi pencapaian tujuan keuangan bersama. Kamu juga harus meninjau pengeluaran versus anggaran. Jika ada yang off-track, cari solusinya bersama. Itulah informasi tentang perbedaan dan nominal uang nafkah dan uang belanja yang wajib diberikan suami kepada istri. Untuk para suami, mulai sekarang sisihkan uang untuk memberi nafkah istri selain memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri. Namun, lakukan dengan cara yang wajar dan bersyukurlah atas setiap nafkah yang diberikan suami. Semoga tips di atas membantu kamu mengenali perbedaan nafkah dan uang belanja sehingga keluarga kamu punya pengaturan keuangan yang lebih baik. Hitung simpanan masa depan dengan Kalkulator Lifepal Setelah mengetahui perbedaan nafkah dan uang belanja termasuk nominalnya yang wajib diberikan suami kepada istri, jangan lupa menyimpan simpanan masa depan ya! Sebagai gambaran, berapa dana yang kamu perlu sisihkan ke dalam tabungan, coba hitung dengan Kalkulator Tabungan Bulanan Lifepal berikut. Lindungi keuanganmu dengan asuransi kesehatan Meski uang nafkah dan uang belanja sudah diberikan suami, kita tetap harus melindungi keuangan dengan asuransi kesehatan. Kalau sudah punya asuransi kesehatan, kalian tidak perlu khawatir lagi dengan mahalnya berobat di rumah sakit karena perusahaan asuransi yang akan menanggungnya. Dengan begitu, keuangan kita menjadi stabil karena tabungan, investasi, atau aset yang kita miliki tidak perlu terkuras untuk membayar tagihan berobat di rumah sakit karena telah ditanggung oleh asuransi. Nah bagi kamu yang sudah berkeluarga dan punya mobil juga perlu memberikan proteksi mobil. Selain menjaga keuangan kamu, asuransi mobil mengurangi risiko kerugian berkendara. Jadi aman deh! Beli melalui broker asuransi Broker yang telah terdaftar resmi dapat membantu nasabah mengajukan klaim biaya kateterisasi jantung. Tapi ingat, ketika sedang mengalami penyakit jantung, pengajuan klaim akan sangat sulit dilakukan sendiri. Belum lagi jika pengajuan klaim nasabah ditolak karena alasan tertentu. Di sinilah peran broker asuransi seperti Lifepal untuk membantu nasabah mengatasi kendala pengajuan klaim. Oya, kamu sendiri bisa berpartisipasi memasarkan produk asuransi Lifepal lho. Gabung aja dengan Mitra Lifepal dan dapatkan penghasilan bulanan hingga Rp30 juta sebulan. Menarik, bukan? Keuntungan beli asuransi kesehatan online Ada begitu banyak manfaat yang bisa didapat dengan beli asuransi kesehatan online. Salah satunya, kemudahan bertransaksi. Calon nasabah hanya perlu buka situs broker asuransi untuk membandingkan ratusan produk asuransi kesehatan terbaik dan murah. Setelah itu, pilih plafon dan premi yang sesuai kebutuhan serta anggaran. Selain itu, marketplace asuransi online juga biasanya menawarkan banyak diskon sehingga premi yang didapat bisa lebih murah. Seperti Lifepal yang saat ini menawarkan promo menarik untuk produk asuransi kesehatan. Pertanyaan seputar perbedaan nafkah dan uang belanja Apa perbedaan nafkah dan uang belanja?Perbedaan nafkah dan uang belanja untuk istri terletak pada penggunaannya. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti bayar listrik, makan dan biaya kebutuhan hidup lainnya, sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan. Berapa uang bulanan untuk istri? Adanya perbedaan nafkah dan uang belanja membuat porsinya berbeda. Dengan perbedaan nafkah dan uang belanja ini, maka kamu bisa terapkan rumus perhitungannya 50% untuk belanja, 25% untuk nafkah istri, 25% buat pegangan suami. Misalnya, gaji suami per bulan Rp20 juta. Maka jatah belanja bulanan istri sebesar Rp10 juta, jatah nafkah istri Rp5 juta, dan uang pegangan suami Rp5 juta per bulan. Siapa yang berhak mengatur keuangan dalam rumah tangga? Bukan soal gender, baik suami atau istri sama-sama berhak untuk mengelola keuangan keluarga. Bukan hanya istri, seorang suami juga berhak mengelola keuangan keluarga. Namun, adanya perbedaan nafkah dan uang belanja membuat suami-istri harus menerapkan pengelolaan keuangan yang bijak. Apakah suami wajib memberi nafkah kepada istri yang bekerja? Meski istri ikut bekerja dan dapat penghasilan yang turut membantu keuangan keluarga, tetap tidak menggugurkan kewajiban suami memberi uang nafkah. Selain itu, adanya perbedaan nafkah dan uang belanja yang menjadi hak istri harus dipenuhi suami sesuai kemampuannya.
Sebelumnyamaaf kalo repost, tapi mudah2an kagak Ane mengutip dari Sumber Akhwatmuslimah.com, ada artikel menarik yg mungkin sering menjadi permasalahan dalam rumah tangga. Berikut isinya. Apakah Anda sudah tahu perbedaan uang belanja dan uang nafkah? Inilah kisah yang akan saya bagikan kepada pembaca semua disini. Uang belanja
- Salah satu kewajiban suami kepada istri dalam pernikahan adalah memberikan nafkah. Lalu, apakah nafkah sama dengan uang belanja? Yuk simak penjelasan ulama Buya Yahya. Nafkah merupakan kewajiban suami kepada istrinya pun keluarganya. Sebagaimana firman Allah dalam surat At-Thalaq ayat 6 -7 yang artinya “Tempatkanlah mereka para istri di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.” Hal serupa dijelaskan kembali oleh Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 6 Maret 2023, bahwa nafkah adalah kewajiban yang Allah bebankan kepada suami untuk istrinya. Baca Juga Tahukah Kamu, Mengapa Muadzin Tutup Telinga Saat Adzan? Ternyata Ini Alasannya Kata Buya Yahya “Artinya seorang suami punya kewajiban untuk mencukupi kebutuhan pribadi yang prinsip dari istrinya,” imbuhnya, dikutip pada Rabu 5/3/2023. Kebutuhan tersebut mencakupi urusan makanan, hal-hal pribadi miliknya dan urusan tempat tinggalnya sesuai kemampuan suami. Sementara hal-hal lain yang di luar daripada kebutuhannya merupakan bentuk dari kasih sayang dan kebaikan seorang suami kepada istri. Perihal uang belanja, menurut pemaparan Buya Yahya, kemungkinan munculnya istilah tersebut lantaran suami yang terkesan pelit atau tidak mencukupi kebutuhan istri keluarga. “Sebetulnya enggak perlu dibedakan. Seorang suami memberikan kecukupan pada keluarganya sebuah kewajiban. Kalau ada kelebihan adalah sebuah kemuliaan. Jadi di dalam uang belanja itu ada uang nafkah,” terang Buya Yahya. Nafkah yang diberikan suami pun harus mencukupi untuk kebutuhan pribadi istri dan anak. Baca Juga Niatnya Mau Tahajud tapi Malah Bablas Tidur sampai Subuh? Begini Kata Buya Yahya “Maka belanja yang diberikan itu secukupnya adalah akan jadi nafkah, selebihnya akan jadi kebaikan seorang suami.” Shilvia Restu Dwicahyani
Seorangmuslim dilarang berhubungan intim di siang bolong saat puasa. Meskipun hubungan badan itu terjadi antara suami istri yang sah. 3. Muntah. Barang siapa yang sengaja muntah, dengan cara memasukkan sesuatu ke dalam mulut atau apa pun itu, maka puasanya akan batal. Namun, bula tidak sengaja, seperti sakit, maka tidak membatalkan puasa. 4.
Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali Sulawesi Lainnya Sumatera Jawa Bali Daerah Lainnya Buya Yahya, beda uang nafkah dan uang belanja Apakah ada beda antara uang nafkah dan uang belanja dalam Islam menurut Buya Yahya? Apa hukum jika istri suka meminta uang nafkah dan belanja kepada suami. Kamis, 30 Maret 2023 - 1643 WIB - Bagi pasangan suami istri wajib mengetahui seputar urusan rumah tangga yang diatur dalam syariat dalam urusan pembagian uang nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada sedikit suami dan istri yang masih belum mengetahui prinsip utama dalam perkara uang nafkah. Bahkan urusan uang nafkah ini sering menjadi perdebatan di dalam ruamh tangga yang membuat hubungan suami dan istri menjadi renggang. Ada kalanya istri meminta uang nafkah, sementara suami mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan uang belanja. Tak jarang ada yang beranggapan bahwa uang nafkah dan belanja itu adalah hal yang berbeda. Halaman Selanjutnya Lantas, seperti apakah penjelasan Buya Yahya terkait masalah uang nafkah dan uang belanja, benarkah keduanya itu berbeda? Berita Terkait Tikus Dianggap Menjijikan dan Kotor, Kalau Hamster Bagaimana, Bolehkah Dipelihara? Buya Yahya Jawab Begini, Ternyata... Heboh Biduan Dangdut Simpan Bayi dalam Koper Karena Malu Lahirkan Anak di Luar Nikah, Buya Yahya Sarankan Ini ke Pelaku Zina yang Akhirnya Hamil Tata Cara Taubat yang Baik dari Perbuatan Dosa Zina Menurut Buya Yahya Tak Ingin Suami Pindah Kelain Hati? Ini Cara Mudah Bagi Istri Untuk Mengatasi Pelakor Menurut Buya Yahya Topik Terkait Ramadhan Ramadhan 2023 Tausiah Buya Yahya Suami Istri Saksikan Juga Jangan Lewatkan TGB Diusulkan Jadi Cawapres Ganjar, PPP Singgung Partai Perindo Tidak Punya Kursi di DPR Nasional 13/06/2023 - 2048 Perindo mengusulkan Tuan Guru Bajang TGB Muhammad Zainul Majdi menjadi cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, begini kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Bea Cukai Kudus Amankan Batang Rokok Ilegal di Sebuah Bangunan dan Bus AKAP Jateng 13/06/2023 - 2045 Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara Pimpinan Adat Baduy Tulis Surat ke Bupati Lebak, Minta Wilayah Ulayat Bebas dari Sinyal Internet Banten 13/06/2023 - 2040 Pemimpin Lembaga Adat Baduy Di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten meminta kepada Bupati Lebak untuk penghapusan sinyal internet. Tukang Las Masjid Sheikh Zayed Solo Belum Dibayar 150 Juta, Gibran Nanti Kita Urus Jateng 13/06/2023 - 2034 Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming turun tangan terkait informasi tukang las Masjid Sheikh Zayed, Ahmad Mustaqim 24 yang mengaku belum dibayar Rp 150 juta. Gus Imin Minta Kominfo Perkuat Sistem Perlindungan Data Pribadi Nasional 13/06/2023 - 2034 Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo serius menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023. FIX! Lionel Messi Absen di Laga Kontra Timnas Indonesia, Ternyata Ini Alasannya Bola Dunia 13/06/2023 - 2033 Lionel Messi dipastikan absen membela Argentina di laga kontra Indonesia dalam FIFA Matchday di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 19/6/2023. Trending 5 Fakta Putri Ariani, Pernah Ditolak America's Got Talent hingga Pesan Rahasia Simon Cowell Nasional 13/06/2023 - 0550 Nama penyanyi Indonesia, Putri Ariani saat ini tengah menjadi perbincangan setelah penampilannya yang pukau dunia di ajang pencarian bakat America's Got Talent Banyak Orang Salah Kaprah, Ternyata Begini Cara Minum Air Putih yang Benar Kata dr Zaidul Akbar, Kalau Keseringan Bisa… Kesehatan 13/06/2023 - 0429 Banyak orang tak sadar bahwa cara minum air putih yang dilakukan ternyata salah. dr Zaidul Akbar membagikan tips yang benar, jangan sembarangan karena bisa... Begini Sikap NasDem Bila AHY Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ahmad Ali Ucapkan Selamat News 13/06/2023 - 0527 Mencuat di dunia media sosial soal kabar adanya upaya pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono AHY dengan Ketua DPP PDIP, Puan Ma Dr Sumy Hastry Ungkap Detik-Detik Kematian Freddy Budiman, Ngaji dan Berdzikir Sebelum Diikat di Tiang’, Ini Permintaan Terakhirnya… Nasional 13/06/2023 - 0436 Detik-detik kematian Freddy Budiman diungkapkan oleh Ahli Forensik dr Sumy Hastry. Sang gembong narkoba sempat berdzikir, dia juga memiliki permintaan terakhir. Elektabilitas Anies Baswedan Menurun! NasDem Mulai Menyalahkan Demokrat dan PKS News 13/06/2023 - 0405 Di tengah memanasnya perpolitikan Indonesia soal Pilpres 2024, elektabilitas bakal capres 2024, Anies Baswedan menurun hingga ke posisi ketiga. Namun hal ini Pep Guardiola Terkesima dengan Bakat Pemain Indonesia Ini, Minta Barcelona untuk Segera Rekrut Bola 13/06/2023 - 1115 Pelatih Manchester City, Pep Guardiola pernah mengunjungi Indonesia pada tahun 2012 untuk mengisi sebuah acara televisi dan memuji bakat pemain Indonesia ini Heboh! Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Pandji Gumilang Kutip Ayat Injil Saat Berikan Khutbah News 13/06/2023 - 0534 Pondok Pesantren Al-Zaytun kembali menuai kontroversi, kali ini terkait soal isi khutbah jumat yang mengutip ayat Al-Kitab milik umat nasrani Selengkapnya Viral Jadwal Hari Ini 2130 - 2200 Kabar Utama 2200 - 2230 Buru Sergap 2230 - 2330 Kabar Hari Ini 2330 - 0000 Kabar Arena 0000 - 0100 Kabar Dunia Selengkapnya
Sudahmenjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang jajan. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim: 2137)
Jakarta - Diriwayatkan lewat beberapa hadits saat para istri Rasulullah SAW meminta uang tambahan belanja. Para istri Rasulullah SAW menganggap nafkah yang diberikan masih ajaran Islam, suami wajib memberikan nafkah bagi istri dan juga keluarganya. Hal ini termaktub dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 34ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا Arab-Latin Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrāArtinya Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha dari buku 115 Kisah Menakjubkan dalam Kehidupan Rasulullah SAW oleh Fuad Abdurahman, suatu hari semua istri Rasulullah SAW berkumpul dan saling melontarkan keluhan. Mereka merasa tidak mendapatkan nafkah dan perhiasan yang layak. Dalam arti lain, mereka meminta nafkah lebih sebagai tambahan uang SAW yang mendengar keluhan ini kemudian memberi dua pilihan yakni bersabar hidup apa adanya dengan beliau atau hidup mewah tetapi berpisah dari beliauSebagai seorang kepala rumah tangga yang mencintai para istrinya, Rasulullah SAW merasa gundah atas keluhan ini. Sampai beliau menampilkan wajah lama setelah kejadian ini, dua sahabat Rasulullah SAW yakni Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khattab mendatangi rumah beliau dan mendapati wajah Rasulullah SAW yang muram. Kedua sahabat yang juga mertua Rasulullah SAW ini akhirnya mengerti bahwa kegundahan berakar dari para istrinya. Karena saat itu para istri Rasulullah SAW tengah Bakar dan Umar kemudian berusaha meredakan kegundahan Bakar berkata, "Wahai Rasulullah, seandainya aku mendapati putriku menuntut nafkah kepadamu, aku pasti akan mencekik lehernya," ujar Abu Bakar yang tak lain adalah ayah dari pun mengucapkan kata-kata yang sama berkaitan dengan putrinya, itu, dua sahabat Rasulullah SAW ini menemui putrinya masing-masing. Tanpa pikir panjang, mereka ini mencekik leher putrinya, ada riwayat yang menyebutkan memukul tengkuk, seraya menghardik,"Kamu menuntut sesuatu yang tidak sepatutnya kepada Rasulullah SAW!"Mendengar sang ayah marah, istri Rasulullah SAW ini lantas memberi jawaban, "Demi Allah, kami tidak akan menuntut sesuatu yang tidak dimiliki Rasululah SAW," jawab Aisyah dan kejadian ini, Rasulullah SAW kemudian meninggalkan istri-istrinya selama satu bulan, ada yang menyebut 29 hari dan 30 hari. Pada saat ini pula Rasulullah SAW menerima wahyu Allah lewat surat Al-Ahzab ayat 28-29Surat Al-Ahzab Ayat 28يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ ٱلْحَيَوٰةَ ٱلدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًاArab-Latin Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika ing kuntunna turidnal-ḥayātad-dun-yā wa zīnatahā fa ta'ālaina umatti'kunna wa usarriḥkunna sarāḥan jamīlāArtinya Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu "Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang Al-Ahzab Ayat 29وَإِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ فَإِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَٰتِ مِنكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًاArab-Latin Wa ing kuntunna turidnallāha wa rasụlahụ wad-dāral-ākhirata fa innallāha a'adda lil-muḥsināti mingkunna ajran 'aẓīmāArtinya Dan jika kamu sekalian menghendaki keridhaan Allah dan Rasulnya-Nya serta kesenangan di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang bin Abdullah meriwayatkan, "Lalu, Nabi mendatangi 'Aisyah."Disebutkan, bahwa Rasulullah SAW mengatakan kepada istrinya, Aisyah akan turunnya ayat ini. Beliau berpesan agar ia tidak tergesa-gesa dalam memberikan kemudian berkata, "Apakah dalam memilih engkau aku harus meminta pendapat kepada kedua orang tuaku?" tanya Aisyah. Dan kemudian ia menjawab tegas, "Aku memilih Allah, Rasul-Nya dan negeri akhirat."Rasulullah SAW kemudian menyampaikan, "Tidaklah seorang pun dari mereka yang bertanya, melainkan aku akan memberikan jawabannya."Jabir menutup penuturannya sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dengan menyampaikan sabda Rasulullah SAW "Sesungguhnya Allah SWT tidak mengutusku sebagai seorang yang menyusahkan ataupun menjerumuskan orang lain pada kesusahan," pungkas beliau, "Allah mengutusku sebagai pemberi pelajaran dan kemudahan." Simak Video "Motif Suami Bunuh Istri di Kebun Karet Prabumulih" [GambasVideo 20detik] dvs/erd
ManchesterCity menang tipis 3-2 atas West Bromwich Albion di The Hawthorns, Sabtu malam WIB (28/10/2017) dalam laga lanjutan Liga Inggris.. Tiga gol Manchester City dalam pertandingan itu dibuat Sane, Fernandinho dan Sterling. Sedangkan, dua gol tuan rumah dicetak J. Rodriguez dan M. Phillips. Dengan hasil ini The Citizens terus memantapkan posisinya di puncak
Penulis Najmah Saiidah KELUARGA — Islam telah memberikan tanggung jawab kepada ayah atau suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya sesuai kebutuhan dan batas-batas kemampuannya. Allah berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” QS At-Thalaq 7 Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang menafkahkan hartanya untuk istri, anak dan penghuni rumah tangganya, maka ia telah bersedekah.” HR Thabrani Rasul saw. dalam Haji Wada bersabda, “Ayomilah kaum wanita para istri karena Allah, sebab mereka adalah mitra penolong bagimu. Kamu telah memperistri mereka dengan amanah Allah dan kemaluan mereka menjadi halal bagimu dengan kalimat Allah. Kamu berhak melarang mereka untuk membiarkan orang yang engkau benci memasuki kediamanmu. Mereka berhak atasmu untuk dipenuhi kebutuhan nafkah dan pakaian secara lazim.” Islam telah mengatur tanggung jawab penafkahan ini dengan sangat terperinci, sehingga kehidupan keluarga bisa dilalui dengan penuh ketenteraman dan kebahagiaan. Pengaturan Islam tentang Nafkah Islam telah mengatur tanggung jawab pemenuhan kebutuhan keluarga dengan sangat terperinci dan memberikan tanggung jawab ini kepada ayah atau suami. Karenanya, sistem Islam akan memberi peringatan dan sanksi pada laki-laki jika mereka lalai dalam melaksanakan kewajiban ini. Bahkan, dalam sistem Islam, negara punya hak untuk memaksa kepala keluarga atau wali jika mereka menahan hartanya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga atau orang yang menjadi tanggungannya. Jika seorang suami menahan harta untuk istri dan anak-anaknya, padahal ia memiliki harta yang memadai, dengan kata lain ia kikir sehingga istri dan anak-anaknya tidak terpenuhi kebutuhannya secara memadai, maka Islam memberikan kebolehan kepada istri untuk mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya sesuai dengan kebutuhannya dan anaknya. Hal ini pernah terjadi di masa Nabi Muhammad saw.. Adalah Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan pernah mendatangi Rasulullah saw. dan menceritakan bahwa Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit, “Ia tidak pernah memberiku dan anak-anakku nafkah secara cukup. Oleh karena itu aku pernah mencuri harta miliknya tanpa sepengetahuannya.” Lalu Rasul saw. bersabda, “Ambillah dari hartanya dengan makruf baik-baik sebatas apa yang dapat mencukupimu dan anakmu.” HR Bukhari dan Muslim Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa diperbolehkan mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya. Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi adalah keperluan yang dimaksud oleh istri dalam kaitannya dengan kebutuhan pokok yang sifatnya urgen dan sesuai kebutuhan, sebab redaksi hadis menyebutkan, “… yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya makruf.” Ketika Uang Belanja Tidak Mencukupi, Apa yang Harus Istri Lakukan? Pada faktanya, terlebih dalam sistem kehidupan sekuler kapitalisme ini, tidak ada jaminan apa pun dari negara, termasuk kebutuhan pokok rakyatnya. Karenanya, beban keluarga muslim di negeri ini cukup berat. Kebutuhan pokok, baik sandang, pangan, dan papan—belum lagi pendidikan, kesehatan, dan keamanan—semua ditanggung sendiri oleh keluarga muslim. Belum lagi harga barang-barang kebutuhan pokok terus menanjak, bahkan seolah tidak pernah kembali ke harga awal. Terlebih lagi saat pandemi seperti sekarang, ditambah kebijakan PPKM yang dicanangkan penguasa negeri, tidak sedikit keluarga muslim yang berkurang pendapatannya, bahkan ada di antara mereka tidak memperoleh pendapatan sama sekali hingga mengharuskannya mengencangkan ikat pinggang dalam mengelola keuangan agar keluarga tetap bisa bertahan hidup. Lalu, apa yang harus dilakukan oleh para istri? 1. Tetap Memotivasi dan Mengingatkan Suami Untuk Mencari Rezeki yang Halal Ketika suami sedang mengalami kesempitan rezeki sehingga nafkah yang diberikan sudah tidak mencukupi, maka seorang istri yang baik tidak akan memojokkan suaminya. Namun, seorang istri pun memiliki peran penting untuk selalu memotivasi suami agar suami tetap berusaha mencari rezeki yang halal. Bagaimanapun, manajemen keuangan keluarga islami harus dilandasi prinsip keyakinan bahwa penentu dan pemberi rezeki adalah Allah Swt., tugas manusia adalah berusaha dengan niat untuk memenuhi kebutuhan keluarga agar dapat melaksanakan semua kewajiban. Allah telah mengatur rezeki hamba-Nya, juga sudah dibagi dengan adil, tidak akan pernah tertukar. Ada baiknya mencari waktu dan momen yang baik untuk membicarakan masalah ini dengan suami, misalnya di saat santai berdua bersama suami di malam hari. Kita pun menyampaikannya dengan kalimat yang lembut dan baik, dengan bahasa yang mengajak untuk memecahkan masalah bersama, bukan menumpahkan persoalan kepada suami. 2. Membicarakan Kondisi Keuangan dengan Anak-Anak Sebaiknya kita menyampaikan kondisi keuangan kita kepada anak-anak—terlebih yang sudah menjelang balig—agar mereka tidak kaget ketika terjadi perubahan pola konsumsi dalam keluarga. Kita juga harus mengenalkan kepada anak-anak untuk mengetahui perencanaan keuangan keluarga, agar mereka pun juga turut andil untuk berhemat, misalnya dengan mengurangi pengeluaran yang tidak terlalu penting. Dengan demikian, seluruh anggota keluarga bisa memahami kondisi ini, lebih baik lagi jika seluruh anggota keluarga bisa bekerja sama dan melakukan aktivitas bersama, seperti memasak makanan kesukaan keluarga yang biasanya dibeli, sehingga bisa menghemat pengeluaran keluarga. Atau berkebun sayuran bersama walaupun sederhana, sehingga di samping bisa mempererat hubungan keluarga, juga bisa mengurangi uang belanja. 3. Prioritaskan Penunaian Kewajiban dan Kebutuhan Pokok Dalam sistem sekuler kapitalisme, tidak ada yang cuma-cuma. Kebutuhan-kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang seharusnya menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya, dibebankan kepada rakyat. Sehingga, rakyat dibebankan biaya-biaya yang tidak sedikit. Setiap bulannya kita dituntut untuk membayar listrik, air, uang sekolah anak, bahkan ada sebagian kita yang harus membayar jasa keamanan karena negara tidak menjaminnya. Terkait dengan pemenuhan akad-akad yang sudah kita lakukan, mau tidak mau kita harus penuhi. Jika kita tidak mampu menunaikannya pada saat ini, harus dikomunikasikan dengan pihak yang berakad, apakah posisinya menjadi utang, minta keringanan, atau dibebaskan. Demikian halnya dengan kebutuhan pokok, seorang istri tentu saja harus lebih memprioritaskan membeli kebutuhan-kebutuhan yang penting dan pokok, misalnya pangan untuk kebutuhan sehari-hari, baru memikirkan kebutuhan lainnya. Kebutuhan makanan untuk seluruh anggota keluarga kita penuhi walaupun dengan menu-menu yang lebih sederhana. Tentu saja menuntut kreativitas dari seorang ibu untuk menyediakan menu-menu makanan yang bergizi, tetapi dengan harga yang dapat dijangkau keuangan keluarga. 4. Mengatur pengeluaran Sesuai Pendapatan Seorang istri memiliki tugas membantu suami dalam mengatur pendapatan suaminya dan tidak boleh membebani suami dengan beban kebutuhan dana di luar kemampuannya. Terlebih di masa pandemi—yang belum tahu kapan akan berakhir—seorang istri harus dapat mengatur pengeluaran rumah tangganya seefisien mungkin menurut skala prioritas sesuai dengan penghasilan dan pendapatan suami, jika bisa menyisihkan untuk ditabung atau bersedekah, tentu lebih baik. Abu bakar ra. pernah berkata, “Aku membenci penghuni rumah tangga yang membelanjakan atau menghabiskan bekal untuk beberapa hari dalam satu hari saja.” Dalam berumah tangga, suami istri hendaknya memiliki konsep bahwa pembelanjaan hartanya akan berpahala jika dilakukan untuk hal-hal yang baik dan sesuai dengan perintah Allah. Sabda Nabi saw., Sesungguhnya tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah dengan ikhlas karena Allah kecuali kamu mendapat pahala darinya.” Muttafaq Alaih 5. Membelanjakan Secara Hemat dan hidup sederhana Di masa pandemi saat ini, mau tidak mau kita dituntut untuk bijaksana dalam membelanjakan harta, apalagi jika kita tidak memiliki pendapatan tetap atau bisa jadi saat ini kita mengandalkan tabungan. Sudah seharusnya kita berhemat dan menerapkan pola hidup sederhana. Kita membelanjakan sesuai dengan kebutuhan, menahan diri dari membelanjakan harta untuk hal-hal yang kurang penting, semata hanya memenuhi keinginan kita. Rasulullah SAW bersabda ” Semoga Allah merahmati seseorang yang mencari penghasilan secara baik, membelanjakan hartanya secara hemat, dan bisa menyisihkan tabungan sbg persediaan di saat kekurangan dan kebutuhannya.” HR. Bukhari dan Muslim 6. Membantu Pendapatan keluarga Tidak dapat dimungkiri, pada faktanya banyak para ayah yang penghasilannya berkurang, bahkan kehilangan pekerjaan di masa pandemi ini. Sesungguhnya Islam tidak melarang para istri bekerja, berdagang, atau melakukan aktivitas lainnya yang menjadi jalan datangnya rezeki untuk membantu suami, asalkan suami mengizinkannya dan ia tidak melalaikan kewajiban utamanya sebagai ummun wa rabbatul bait ibu dan pengelola rumah suaminya serta kewajiban-kewajiban lainnya. Hanya saja, ia tetap berkewajiban mendorong dan memotivasi suaminya untuk berusaha mencari nafkah atau berusaha bersama-sama saling bahu membahu untuk mendatangkan rezeki, misalnya kerja sama dalam berdagang dan sebagainya. 7. Banyak Berdoa Ketika rezeki keluarga kita sedang dalam kesempitan, sudah seharusnya kita mengetuk pintu langit, memohon doa kepada Allah Ar-Rozaak, Sang Maha Pemberi Rezeki, agar selalu memberikan kelapangan rezeki untuk keluarga kita. Ada sebuah kisah ketika keluarga Ali bin Abi Thalib mengalami kesulitan, ia meminta istri tercintanya, Fathimah, untuk menghadap Rasulullah saw.. Kemudian Fathimah menceritakan keadaannya kepada ayahandanya. Dengan penuh kasih, Rasulullah saw. memandang putrinya sembari bertutur, “Sungguh, sejak sebulan ini tungku rumah ini juga tidak menyala. Tetapi baru saja aku diberi seekor kambing betina. Jika kamu mau, aku akan usahakan lima ekor untukmu. Atau kamu mau kaku ajari lima kalimat yang pernah diajarkan Jibril kepadaku ?” Lalu Fathimah menjawab, “Ajarilah saja aku lima kalimat yang diajarkan kepadamu, wahai ayah.” Dengan serta-merta, Rasulullah mengajarkan lima kalimat itu. “Bacalah selalu Yaa awwalal Awwaliina, wa Yaa Akhiiral Akhiriina, wa Yaa Dzal Quwwatil Matiin, wa yaa Raahimil masaakiin, wa yaa Arhamar Raahimiin Wahai Zat Yang Mahaawal, wahai Zat yang Mahaakhir, wahai Zat Pemilik Kekuatan yang hebat, Wahai Zat yang Maha Pengasih bagi orang-orang miskin, wahai Zat Yang Maha Pengasih.” Khatimah Telah kita pahami bersama bahwa kewajiban nafkah menjadi tanggung jawab suami kita, akan tetapi kadang ada kondisi tertentu, terlebih di saat pandemi sekarang ini menjadikan pendapatan keluarga berkurang bahkan tidak mencukupi. Bila suami sudah berikhtiar semaksimal mungkin dalam memenuhi kebutuhan keluarga, akan tetapi kebutuhan keluarga tidak tercukupi, sudah seharusnya sebagai istri membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan mengelola keuangan dengan baik, di samping juga dengan tetap memotivasi suami agar terus berikhtiar. Selain itu, tentu saja dengan selalu memanjatkan doa kepada Allah Swt.. Kita yakin bahwa doa yang kita panjatkan dengan penuh keikhlasan, sepenuh jiwa dan raga kita, terlebih kita terus kumandangkan di waktu-waktu diijabahnya doa, dengan izin Allah akan membelah langit, menjadi jalan dikabulkannya doa kita. Semoga Allah senantiasa memberikan kecukupan rezeki untuk kita dan keluarga. Aamiin yaa mujiibas saailiin. Wallahu a’lam bishshawwab. [MNews/Gz] Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!
Ciujung Kabupaten Bogor, Sentul Bogor. No.Telp: (0251) 8655 365. (isi diluar tanggung jawab percetakan). Wartawan Radar Bekasi selalu dibekali identitas dan tidak menerima uang atau barang berharga lainnya dari narasumber. Hari Lubis. 212 politik kotor. Pernyataan. 2018, di Kota Bekasi. ‘212 politik serakah’. itu.
Menjalani hidup sebagai sepasang suami istri memang membahagiakan, namun juga penuh tantangan. Baik istri maupun suami memiliki perannya masing-masing. Meski nggak saklek, sudah menjadi kesepakatan umum bahwa tugas seorang suami adalah menafkahi keluarga agar tercukupi kebutuhannya, sedang sang istri bertugas mengatur dan mengelola keuangan rumah kamu, ternyata nafkah dengan uang belanja adalah dua hal yang berbeda lho!Nah, buatmu para calon pasangan suami istri, agaknya penting untuk mengetahui perbedaan antara nafkah dengan uang belanja berikut bagaimana menyikapinya. Jangan sekadar baca, tapi pahami juga inti sarinya, ya!Uang belanja merupakan pendapatan suami yang diberikan kepada istri untuk membiayai semua kebutuhan rumah tangga sehari-hariUang belanja dalam hal ini diartikan sebagai kewajiban suami sebagai kepala rumah tangga untuk mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya agar kehidupan anggota keluargannya menjadi sejahtera dan layak. Uang ini diserahkan kepada istri sebagai menteri keuangan dalam keluarga untuk bisa dikelola sebagaimana mestinya agar bisa mencukupi kebutuhan seluruh anggota keluarga. Konkretnya, uang belanja ini digunakan sehari-hari untuk kebutuhan makan, membayar tagihan, membeli kebutuhan anak, dan lain sebagainya. Karenanya, uang belanja di sini bisa juga disebut sebagai uang belanja merupakan uang yang khusus diberikan oleh suami kepada istri untuk digunakan bagi kepentingan pribadi istri atau uang jajanLho, padahal kan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, nafkah itu berarti belanja untuk hidup atau uang pendapatan. Artinya, seharusnya nafkah adalah uang yang diberikan suami untuk dibelanjakan kebutuhan rumah tangga, bukan? Benar, pengertian tersebut memang nggak keliru. Namun ternyata ada definisi lain yang menyatakan bahwa nafkah merupakan uang yang khusus diberikan oleh suami kepada istri untuk digunakan bagi kepentingan pribadi istri atau uang istri berhak menerima nafkah dan mereka mempunyai hak sepenuhnya dalam mengelola dan menggunakannya. Termasuk juga mendapatkan kesempatan untuk memuaskan keinginannya di luar tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Misalnya saja berbelanja, jalan-jalan, pergi ke salon, ikut arisan dan kebutuhan pribadi lainnya. Simpelnya, nafkah ini diartikan sebagai kewajiban suami untuk membahagiakan istrinya alias uang jajan sudah menjadi hak istri, jangan lantas menuntut nafkah yang terlalu besar dan menyulitkan suamiPerbedaan antara nafkah dan uang belanja ini jangan lantas membuat kalian para istri untuk menuntut terlalu besar kepada suami. Suami memang wajib memberikan nafkah pada istrinya, namun tetap harus disesuaikan dengan kemampuan. Jangan memaksakan sesuatu yang belum tentu bisa terpenuhi. Para istri juga harus senantiasa bersyukur atas apa yang diberikan oleh suami. Termasuk juga dengan cermat mengatur nafkahnya agar nggak keliru penggunaannya. Syukur-syukur bisa disisihkan untuk disimpan sebagai investasi atau tabungan. Itu baru namanya istri suami yang merasa sudah cukup memberi dengan nafkah yang terlalu sedikit, padahal sendirinya masih bisa foya-foya. Sadar diri, ya!Sebaliknya, hendaknya para suami juga mulai terbuka pikirannya dalam mengatur mana yang disebut nafkah dan mana yang disebut uang belanja. Memberikan nafkah maupun uang belanja pada istri sudah merupakan kewajiban bagi para suami. Jadi, meski pemberian nafkah ini disesuaikan dengan kemampuan, namun bukan lantas merasa cukup dengan nafkah yang terlalu sedikit padahal sisanya kerap dipakai untuk foya-foya. Bukannya lalu harus memberikan semua yang kamu punya untuk menafkahi istri, tapi jikapun ada kelebihan, baiknya disimpan untuk keperluan mendesak di depan nafkah’ dan uang belanja’ ini nggak bisa dipaksakan untuk setiap rumah tangga karena pasangan menikah punya kebijakan sendiri dalam mengatur keuangan merekaMasing-masing pasangan punya kebijakan via Menurut Psikolog Liza Marielly Djaprie dalam laman Detik mengungkapkan bahwa uang adalah masalah yang sensitif dalam rumah tangga. Ia nggak bisa mengatakan jika nafkah dan uang belanja ini berbeda atau sama saja karena setiap pernikahan punya peraturan berbeda-beda pula. Jadi lebih bagaimana kesepakataan antara suami dan istri, apakah kedua aspek ini mau dibedakan atau disatukan?Pembagian keuangan harus dibicarakan sejak awal dan matang agar nggak terjadi pertengkaran ke depannya. Meski sebetulnya nggak ada cara ideal dalam pembagian keuangan rumah tangga karena setiap orang punya konsep berbeda-beda. Namun jika nggak dibicarakan, hal ini bisa membuat rumah tangga berantakan. Makanya, penting bagi pasangan suami istri untuk bersikap transparan satu sama lain ya, khususnya masalah keuangan 🙂
Tentusaja ditambah dengan uang saku tambahan sebagai pengganti uang makan. Aku dan Diana menikmati roti buatan ibuku sambil bercerita masa kuliah dulu yang kebetulan Diana satu almamater denganku namun di Fakultas yang berbeda. *** Genap sepuluh hari sudah masa trainingku. Sekarang adalah hari ke sepuluh.
0% found this document useful 0 votes26 views4 pagesOriginal TitleANTARA NAFKAH ISTRI DAN UANG © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes26 views4 pagesAntara Nafkah Istri Dan Uang BelanjaOriginal TitleANTARA NAFKAH ISTRI DAN UANG to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Namuntahukah kamu, ternyata nafkah istri dan uang belanja merupakan dua hal yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan.
BANYAK orang menganggap bahwa nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya adalah uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, atau yang biasa disebut sebagai uang belanja. Namun, tahukah Anda, ternyata nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka,” QS. An-Nisa 34. Sudah menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang jajan. Rasulullah Salallahu Alaihi wa Salam bersabda “Dan mereka para istri mempun yai hak diberi rezeki dan pakaian nafkah yang diwajibkan atas kamu sekalian wahai para suami,” HR. Muslim 2137. Dalam hadits ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya, yaitu rezeki uang belanja dan pakaian nafkah istri. Namun, Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah pada istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya,” QS. Al-Baqarah 233. Para istri juga harus memiliki sifat qana’ah dengan cara bersyukur untuk setiap rezeki yang diberikan suaminya dan mengaturnya sebaik mungkin, seperti yang dinasihatkan Rasulullah Salallahu Alaihi wa Salam saat Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya yang kikir. Rasulullah Salallahu Alaihi wa Salam bersabda “Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar,” 4945. Nah, untuk para suami, mulai sekarang sisihkan uang untuk memberi nafkah istri juga selain untuk memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri, namun lakukan dengan cara yang wajar dan bersyukurlah atas setiap nafkah yang diberikan suami. Insha Allah akan membawa berkah dalam kehidupan keluarga. [] Sumber muslimdialy
Akadnikah merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. seperangkat busana wanita, perhiasan, makanan tradisional, buah-buahan, daun sirih, dan uang. b. Peningsetan. Corner foto Dekorasi Taman Dekorasi Pelaminan 10 -12 M 1 Set Kursi
– Awalnya saya sulit untuk membedakan makna kata membelanjai istri dan menafkahi istri, karena bagi saya kedua kata itu sama maknanya, hanya beda pilihan kata dan keluasan maknanya saja. Bagi saya, membelanjai istri dan menafkahi istri sama-sama bermakna memberikan sejumlah uang kepada istri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara periodik, sedangkan yang sedikit membedakan bahwa menafkahi itu tidak harus uang tetapi bisa bersifat non materi. Artinya jika kita telah memberikan uang belanja kepada istri kita berarti kita telah memberikan nafkah lahir materi, itu pemahaman awal saya, mungkin juga pemahaman hampir seluruh para suami. Tetapi, saya mulai bisa membedakan antara uang belanja dan uang nafkah saat saya melihat anggaran belanja rumah tangga seorang teman. Dari sekian item anggaran yang yang diberikan ke saya, ada satu item anggaran yang menarik bagi saya. Menarik karena hanya item itu yang satu-satunya berbeda dengan item-item dalam anggaran rumah tangga saya dan anggaran rumah tangga pada umumnya, yaitu item “nafkah istri”. Apa bedanya pikir saya saat itu, ternyata menurut temen saya bahwa nafkah istri berarti suami memberikan sebagian hartanya kepada istri untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi istrinya, sedangkan belanja istri adalah memberikan harta uang untuk kebutuhan hidup suami, istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya. Saya mencoba untuk memahami apa yang disampaikan temen saya itu. Akhirnya saya temukan kunci jawaban untuk membedakan antara uang belanja dan uang nafkah, yaitu kemuliaan wanita. Antara uang belanja dan uang nafkah muncul dua kewajiban berbeda yang harus dilaksanakan seorang suami. Uang belanja adalah kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya dengan layak, sedangkan uang nafkah adalah kewajiban suami sebagai seorang lelaki yang qowam untuk menjaga kemuliaan seorang wanita yang menjadi istrinya. Dalam uang nafkah itu terkandung kemuliaan wanita dari seorang istri. Uang nafkah menjadikan istri bukan seorang “pengemis” di hadapan suaminya jika istri ingin memenuhi hajat pribadinya. Uang nafkah adalah hak yang harus diterima seorang istri, dan istri memiliki hak penuh untuk mengelola dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga istri bisa memenuhi kebutuhan pribadinya dengan tetap terjaga kemulian dan kehormatannya tanpa harus “mengemis” di hadapan suami atau harus bekerja keras di luar rumah. Jadi menurut saya, jika suami hanya memberikan uang belanja bulanan saja maka kewajibannya sebagai suami belum lengkap bahkan cenderung tidak menghargai istrinya, karena memberi uang belanja tanpa uang nafkah seakan menjadikan istri sebagai pembantu rumah tangga kita saja. Oleh karena itu meskipun istri kita bekerja, uang belanja dan uang nafkah tetap harus kita berikan kepada istri kita walaupun sedikit, karena keduanya merupakan hak istri dan kewajiban bagi suami. Jika sekarang para suami hanya masih memberikan uang belanja saja maka harus dilengkapi kewajibannya sebagai seorang suami yang qowam dengan memberikan uang nafkah walaupun sedikit dan meskipun istri kita bekerja. Karena dalam uang nafkah itu ada kemulian seorang wanita yang menjadi istri kita, dan ada ke-qowaman kita sebagai seorang suami dan laki-laki. [ By Ustad Noven..
KantorJurubicara Hizbut Tahrir Indonesia. Nomor: 147/PU/E/12/08. Jakarta, 18 Desember 2008 M. Refleksi Akhir Tahun 2008. HIZBUT TAHRIR INDONESIA. Selamatkan Indonesia Dengan Syariah – Menuju Indonesia Lebih Baik. Tahun 2008 sebentar lagi akan berakhir, dan fajar tahun 2009 segera menyongsong. Banyak peristiwa ekonomi, politik, sosial
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Rasulullah SAW bersabda, "Dan mereka para istri mempunyai hak diberi rizki dan pakaian nafkah yang diwajibkan atas kamu sekalian wahai para suami". HR. Muslim2137Nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda, tidak sedikit orang beranggapan bahwa nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya adalah uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya saja, atau yang disebut dengan uang belanja. Padahal kedua hal tersebut berbeda, uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan yang digunakan sehari-hari, sedangkan nafkah istri adalah hal yang khusus diberikan kepada istrinya uang jajan. Karena hal ini juga sudah kewajiban seorang suami untuk memberi nafkah kepada istrinya berupa uang belanja maupun uang nafkah untuk istri atau uang jajannya. Rasulullah SAW bersabda, "Dan mereka para istri mempunyai hak diberi rizki dan pakaian nafkah yang diwajibkan atas kamu sekalian wahai para suami". HR. Muslim2137. Dalam hadist ini disebutkan ada dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya dalam memberikan hak istri agar lebih jelas, silahkan simak penjelasan dibawah ini itu memiliki hak belanja uang saku istri yang harus dipenuhi oleh suami ketika suami mampu untuk memenuhinya, setelah kebutuhan dasar dalam keluarga tersebut terpenuhi. Sebagaimana firman Allah SWT ".....dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf....." Dan juga dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW, ".......dan hak mereka para istri atas kalian adalah menafkahi mereka dengan cara yang baik". Dalam dalil nash tersebut menjelaskan bahwa nafkah bersifat umum meliputi kebutuhan ekonomi keluarga, kebutuhan istri, dan kebutuhan suami sebagai personal. Tetapi, hal ini juga menjadi sebuah kelaziman bahwa hak belanja dan uang saku istri bagian dari ada angka minimal atau besaran spesifik nominal mata uang yang harus disediakan oleh suami. Hal tersebut merujuk pada kemampuan dan kelaziman pada masyarakat umumnya. Sebagaimana firman Allah SWT, "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan". QS. At-Talaq7.Hal ini juga terdapat dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa, "Suami memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya", dan selanjutnya dalam ayat 2 "Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya". Dengan adanya dalil nash dan dasar hukum diatas sudah jelas bahwasannya nafkah yang diberikan kepada istri itu tergantung kemampuan suaminya. 1 2 Lihat Humaniora Selengkapnya
Kalauistri adalah orang yang hemat dan pandai mengatur pemasukan dan pengeluaran, suami tentu senang. Yang celaka, kalau istri justru kacau balau dalam memanaje keuangan. Alih-alih mengatur keuangan, yang terjadi justru besar pasak dari pada tiang. Ujung-ujungnya, suami yang pusing tujuh keliling mendapati istrinya pandai membelanjakan uang
HukumMemberikan Nafkah Istri. Yang dimaksud nafkah adalah apa yang diberikan suami pada istri dan anak-anaknya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sejenisnya. Baca Juga: Masa Iddah: Pengertian, Macam, Tujuan Dan Hikmah. Adapun dasar hukum kewajiban menafkahi istri ini ditetapkan dengan dasar hukum Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan
DwiFahmi As-Shibrony, - (2021) Pelaksanaan Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Istri Dalam Masa Iddah Pada Putusan Pengadilan Agama Jember (Nomor: 2764/Pdt.G/2018/PA.Jr dan Nomor: 332/Pdt.G/2019/PTA.Sby). Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Jurusan Hukum Islam Program Studi Hukum Keluarga (HK).
Amalia, Syifa Nur (2020) Implementasi peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia no.1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan di Kabupaten Bogor dalam perspektif siyasah dusturiyah. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. A. A'yun, Qurota (2020) Penggunaan model pembelajaran Probing Prompting dalam
Amelia Dina (2019) Hubungan Antara Self Control Dengan Perilaku Konsumtif Belanja Online Pada Mahasiswa Psikologi Universitas Negeri Padang. Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang. Amelia, Nila (2019) Muhammadiyah di Desa Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau (1980/2018).
Kisahinspiratif untuk para istri dan suami /para calon istri dan calon suami: ini adalah artikel yang saya copy dari catatan seorang teman di facebook. Semoga peristiwa di bawah ini membuat kita belajar bersyukur untuk apa yang kita miliki : Aku membencinya, itulah yang selalu kubisikkan dalam hatiku hampir sepanjang kebersamaan kami.
Tumbuhnyakesadaran bermasyarakat dan adanya kerjasama yang erat antara suami dan istri merupakan dua faktor yang sangat penting untuk mengkoordinasikan tugas pertama wanita dengan tugas-tugasnya lain yang dibutuhkan demi kemaslahatan masyarakat. 5. Bidang Seksual Seks merupakan bagian dari kesenangan di dunia dan di akhirat.
lKwi3Q.